Category Archives: tugas semester tiga

DAMPAK PENGGUNAAN DETERGEN

Standar

MAKALAH IPA SD 3

DAMPAK PENGGUNAAN DETERGEN SEBAGAI PEMBERSIH PAKAIAN DALAM KEHIDUPAN

 

Dosen Pengajar :

Drs. Radiansyah, M.Pd

Oleh:

Kelompok 10 KELAS 3A

  • Ø Novika Dyah Pratiwi           A1E310013
  • Ø Riza Azhari                                A1E310217
  • Ø Siti Rukayah                            A1E310223
  • Ø Merdeka Putri Irnanda   A1E310249
  • Ø Akhmad Riyadi                     A1E310264

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

BANJARMASIN

2011

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

 

Zat-zat yang ada dalam kehidupan kita sehari-hari kebanyakan tidak dalam keadaan murni, melainkan bercampur dengan dua atau lebih zat lainnya. Campuran suatu zat akan tetap mempertahankan sifat-sifat unsurnya. Oleh karena itu, suatu bahan kimia akan dipengaruhi oleh sifat, kegunaan, atau efek dari zat-zat yang menyusunnya. Kekuatan pengaruh sifat masing-masing zat bergantung pada kandungan zat dalam bahan yang bersangkutan. Banyak ragam bahan kimia yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Namun, pada makalah ini hanya akan dibahas tentang alat pembersih pakaian yaitu detergen.

Polusi atau pencemaran adalah keadaan dimana suatu lingkungan sudah tidak alami lagi karena telah tercemar oleh polutan. Misalnya air sungai yang tidak tercemar airnya masih murni dan alami, tidak ada zat-zat kimia yang berbahaya, sedangkan air sungai yang telah tercemar oleh detergen misalnya, mengandung zat kimia yang berbahaya, baik bagi organisme yang hidup di sungai tersebut maupun bagi makhluk hidup lain yang tinggal di sekitar sungai tersebut. Polutan adalah zat atau substansi yang mencemari lingkungan. Lingkungan perairan yang tercemar limbah Detergen kategori keras dalam konsentrasi tinggi akan mengancam dan membahayakan kehidupan biota air dan manusia yang mengkonsumsi biota tersebut. Selain itu banyak dari kita yang belum tahu bahaya atau dampak yang ditimbulkan dari bahan-bahan kimia yang sering kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari.

BAB II

DAMPAK PENGGUNAAN DETERGEN PEMBERSIH PAKAIAN DALAM KEHIDUPAN

1.      Pengertian Detergen

 Detergen adalah pembersih sintetis campuran berbagai bahan, yang digunakan untuk membantu pembersihan dan terbuat dari bahan-bahan turunan minyak bumi. Yaitu senyawa kimia bernama alkyl benzene sulfonat (ABS) yang direaksikan dengan natrium hidroksida (NaOH).  Dibanding dengan sabun, detergen mempunyai keunggulan antara lain mempunyai daya cuci yang lebih baik serta tidak terpengaruh oleh kesadahan air.  Akan tetapi sabun lebih mudah diurai oleh mikroorganisme.

Air sadah merupakan air yang mengandung garam kalsium dan magnesium yang larut dari batuan yang dialiri air. Kesadahan dibedakan menjadi dua jenis yaitu kesadahan sementara dan kesadahan tetap. Kesadahan sementara disebabkan garam kalsium hidrogen karbonat (CaHCO3) yang larut dalam air. Kesadahan ini dapat dihilangkan dengan pendidihan dan menghasilkan zat padat putih tak larut yaitu kalsium karbonat (CaCO3) atau kerak air. Kesadahan tetap disebabkan garam kalsium dan magnesium yang larut dalam air. Kesadahan ini tidak dapat dihilangkan dengan pendidihan tetapi dengan distilasi. Nah, untuk menghindari hal tersebut, saat ini dipakai detergen sebagai pengganti sabun. Detergen mengandung zat aktif permukaan yang serupa dengan sabun, misalnya natrium benzensulfonat (Na-ABS). Garam kalsium atau magnesium yang larut dalam air sadah jika bereaksi dengan Na-ABS tetap larut dalam air dan tidak mengendap.

Molekul sabun terdiri atas dua bagian yaitu bagian yang bersifat hidrofilik dan yang bersifat hidrofobik. Bagian hidrofilik adalah bagian yang menyukai air atau bersifat polar. Adapun bagian hidrofobik adalah bagian yang tidak suka air atau bersifat nonpolar. Kotoran yang bersifat polar biasanya larut dalam air, sehingga kotoran jenis ini tidak perlu dibersihkan dengan menggunakan sabun. Kotoran yang bersifat nonpolar, seperti minyak atau lemak tidak akan hilang jika hanya dibersihkan menggunakan air. Oleh karena itu, diperlukan detergen sebagai pembersihnya. Ujung hidrofob detergen yang bersifat nonpolar mudah larut dalam minyak atau lemak dari bahan cucian. Ketika kamu menggosok atau memeras pakaian membuat minyak atau lemak menjadi butiran-butiran lepas yang dikelilingi oleh lapisan molekul detergen. Gugus polarnya berada di luar lapisan sehingga butiran itu larut di air.

Kebersihan merupakan salah satu faktor penting bagi kesehatan masyarakat. Untuk menjaga kebersihan badan, pakaian, tempat tinggal serta tempat umum dibutuhkan produk pembersih atau sabun cuci yang dapat diandalkan. Ibu rumah tangga, rumah sakit, sarana umum lain hingga hotel berbintang lima pasti menjadikan produk yang satu ini sebagai bagian kehidupan sehari-hari untuk mencuci pakaian maupun peralatan rumah tangga.

2.Bahan-bahan Detergen

Pada umumnya, detergen mengandung bahan-bahan sebagai berikut:

1)      Surfaktan

Surfaktan (surface active agent) merupakan zat aktif permukaan yang mempunyai ujung berbeda yaitu hidrofil (suka air) dan hidrofob (suka lemak). Surfaktan ialah molekul organik dengan bagian lifofilik dan bagian polar, yang  berfungsi menurunkan tegangan permukaan air sehingga dapat melepaskan kotoran yang menempel pada permukaan bahan. Surfaktan membentuk bagian penting dari semua detergen komersial.

2)      Builder

Builder (pembentuk) berfungsi meningkatkan efisiensi pencuci dari surfaktan dengan cara menon-aktifkan mineral penyebab kesadahan air. Bahan ini ditambahkan untuk menyingkirkan ion kalsium dan magnesium (kesadahan) dari air pencuci. Pembangun dapat melakukan hal ini lewat pengkelatan (pembentukan kompleks) atau lewat pertukaran ion-ion ini dengan natrium. Pembangun juga meningkatkan pH untuk membantu emulsifikasi minyak dan bufer terhadap perubahan pH. Pembangun yang paling lazim ialah natrium tripolifosfat (5Na+ P3O105-), tetapi karena limbah fosfat dapat mencemari lingkungan, jumlah yang digunakan dibatasi oleh peraturan; baru-baru ini, natrium sitrat, natrium karbonat, dan natrium silikat mulai menggantikan natrium tripolifosfat sebagai pembangun.

3)    Zeolit

Zeolit (natrium aluminosilikat) digunakan sebagai penukar ion, terutama untuk ion kalsium.

4)  Filler

Filler (pengisi) adalah bahan tambahan Detergen yang tidak mempunyai kemampuan meningkatkan daya cuci, tetapi menambah kuantitas. Contoh Sodium sulfat.

5)  Bahan antiredeposisi (antiedeposition agent)

Bahan antiredeposisi ialah senyawa yang ditambahkan ke detergen pakaian untuk mencegah pengendapan kembali kotoran pada pakaian. Contoh yang paling lazim ialah selulosa eter atau ester.

6)  Aditif

Aditif adalah bahan suplemen / tambahan untuk membuat produk lebih menarik, misalnya pewangi, pelarut, pemutih, pewarna dst, tidak berhubungan langsung dengan daya cuci Detergen. Additives ditambahkan lebih untuk maksud komersialisasi produk. Contoh : Enzim, Boraks, Sodium klorida, Carboxy Methyl Cellulose (CMC).

3.     Jenis-Jenis Detergen

Kita tentu sudah akrab dengan detergen, selama ini kita mengenal detergen sebagai bubuk pembersih pakaian. Sebenarnya Detergen adalah senyawa organik, yang memiliki dua kutub dan bersifat non-polar karakteristik. Ada tiga jenis Detergen yaitu anionic, kationik, dan non-ionik. Anionic dan permanen kationik memiliki muatan negatif dan positif yang melekat pada non-polar (hidrofobik) CC rantai. Detergen non-ionik tidak mempunyai muatan ion tetap, hal ini terjadi karena mereka memiliki jumlah atom yang lemah elektropositif dan elektronegatif yang disebabkan oleh kekuatan menarik elektron atom oksigen.

Ada dua jenis karakteristik detergen yang berbeda yaitu fosfat Detergen dan surfaktan Detergen. Pada umumnya Detergen yang mengandung fosfat akan terasa panas ditangan, sedangkan surfaktan adalah jenis Detergen yang sangat beracun. Perbedaan kedua jenis detergen itu adalah Detergen surfaktan lebih berbusa dan bersifat emulsifying Detergen. Disisi lain fosfat detergen adalah Detergen yang membantu menghentikan kotoran dalam air. Zat yang terkandung didalam detergen juga digunakan dalam formulasi dalam pestisida. Degradasi alkylphenol polyethoxylates (non-ion) dapat menyebabkan pembentukan alkylphenols (terutama nonylphenols) yang bertindak sebagai endokrin pengganggu jika limbah detergen bercampur dengan air limbah lain di saluran air.

Berdasarkan bentuk fisiknya, Detergen dibedakan atas:

  1. Detergen Cair, secara umum Detergen cair hampir sama dengan Detergen bubuk. Yang membedakan cuma bentuk fisik. Di indonesia setahu saya Detergen cair ini belum dikomersilkan, biasanya digunakan untuk laundry modern menggunakan mesin cuci yang kapasitasnya besar dengan teknologi canggih.
  2. Detergen krim, bentuk Detergen krim dengan sabun colek hampir sama tetapi kandungan formula bahan baku keduanya berbeda.
  3. Detergen bubuk, jenis Detergen bubuk ini yang beredar dimasyarakat atau dipakai sewaktu mencuci pakaian. Berdasarkan keadaan butirannya, Detergen bubuk dapat dibedakan menjadi dua yaitu Detergen bubuk berongga dan Detergen bubuk padat. Perbedaan bentuk butiran kedua kelompok tersebut disebabkan oleh perbedaan proses pembuatannya.

4.     Bahaya Detergen

Tanpa mengurangi makna manfaat Detergen dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, harus diakui bahwa bahan kimia yang digunakan pada Detergen dapat menimbulkan dampak negatif baik terhadap kesehatan maupun lingkungan. Dua bahan terpenting dari pembentuk Detergen yakni surfaktan dan builders, diidentifikasi mempunyai pengaruh langsung dan tidak langsung terhadap manusia dan lingkungannya.

Surfaktan dapat menyebabkan permukaan kulit kasar, hilangnya kelembaban alami yang ada pada permukan kulit dan meningkatkan permeabilitas permukaan luar. Hasil pengujian memperlihatkan bahwa kulit manusia hanya mampu memiliki toleransi kontak dengan bahan kimia dengan kandungan 1 % LAS dan AOS dengan akibat iritasi ‘sedang’ pada kulit. Surfaktan kationik bersifat toksik jika tertelan dibandingkan dengan surfaktan anionik dan non-ionik. Sisa bahan surfaktan yang terdapat dalam Detergen dapat membentuk chlorbenzene pada proses klorinisasi pengolahan air minum PDAM. Chlorbenzene merupakan senyawa kimia yang bersifat racun dan berbahaya bagi kesehatan. Pada awalnya surfaktan jenis ABS banyak digunakan oleh industri Detergen. Namun karena ditemukan bukti-bukti bahwa ABS mempunyai risiko tinggi terhadap lingkungan, bahan ini sekarang telah digantikan dengan bahan lain yaitu LAS.

Builders, salah satu yang paling banyak dimanfaatkan di dalam Detergen adalah phosphate. Phosphate memegang peranan penting dalam produk Detergen, sebagai softener air. Bahan ini mampu menurunkan kesadahan air dengan cara mengikat ion kalsium dan magnesium. Berkat aksi softenernya, efektivitas dari daya cuci Detergen meningkat. Phosphate yang biasa dijumpai pada umumnya berbentuk Sodium Tri Poly Phosphate (STPP). Phosphate tidak memiliki daya racun, bahkan sebaliknya merupakan salah satu nutrisi penting yang dibutuhkan mahluk hidup. Tetapi dalam jumlah yang terlalu banyak, phosphate dapat menyebabkan pengkayaan unsur hara (eutrofikasi) yang berlebihan di badan air, sehingga badan air kekurangan oksigen akibat dari pertumbuhan algae (phytoplankton) yang berlebihan yang merupakan makanan bakteri. Populasi bakteri yang berlebihan akan menggunakan oksigen yang terdapat dalam air sampai suatu saat terjadi kekurangan oksigen di badan air dan pada akhirnya justru membahayakan kehidupan mahluk air dan sekitarnya. Di beberapa negara, penggunaan phosphate dalam Detergen telah dilarang. Sebagai alternatif, telah dikembangkan penggunaan zeolite dan citrate sebagai builder dalam Detergen.

Detergen yang selama ini kita gunakan untuk mencuci pakaian sebenarnya merupakan hasil sampingan dari proses penyulingan minyak bumi yang diberi berbagai tambahan bahan kimia seperti fosfat, silikat, bahan pewarna, dan bahan pewangi. Generasi awal Detergen pertama kali muncul dan mulai diperkenalkan ke masyarakat sekitar tahun 1960-an dengan menggunakan bahan kimia pengaktif permukaan (surfaktan) Alkyl Benzene Sulfonat (ABS) sebagai penghasil busa.(Wikipedia, 2009).

Polusi atau pencemaran adalah keadaan dimana suatu lingkungan sudah tidak alami lagi karena telah tercemar oleh polutan. Misalnya air sungai yang tidak tercemar airnya masih murni dan alami, tidak ada zat-zat kimia yang berbahaya, sedangkan air sungai yang telah tercemar oleh detergen misalnya, mengandung zat kimia yang berbahaya, baik bagi organisme yang hidup di sungai tersebut maupun bagi makhluk hidup lain yang tinggal di sekitar sungai tersebut.
Polutan adalah zat atau substansi yang mencemari lingkungan. Air limbah detergen termasuk polutan karena didalamnya terdapat zat yang disebut ABS. Jenis Detergen yang banyak digunakan di rumah tangga sebagai bahan pencuci pakaian adalah Detergen anti noda. Detergen jenis ini mengandung ABS (alkyl benzene sulphonate) yang merupakan Detergen tergolong keras. Detergen tersebut sukar dirusak oleh mikroorganisme (nonbiodegradable) sehingga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan (Rubiatadji, 1993). Lingkungan perairan yang tercemar limbah Detergen kategori keras ini dalam konsentrasi tinggi akan mengancam dan membahayakan kehidupan biota air dan manusia yang mengkonsumsi biota tersebut.

Awalnya inovasi yang dianggap cemerlang ini ini mendapatkan respon yang menggembirakan. Namun seiring berjalannya waktu, ABS setelah diteliti lebih lanjut diketahui mempunyai efek destruktif (buruk) terhadap lingkungan yakni sulit diuraikan oleh mikroorganisme. Hal ini menjadikan sisa limbah Detergen yang dikeluarkan setiap hari oleh rumah tangga akan menjadi limbah berbahaya dan mengancam stabilitas lingkungan hidup kita.Beberapa negara di dunia secara resmi telah melarang penggunaan zat ABS ini dalam pembuatan Detergen dan memperkenalkan senyawa kimia baru yang disebut Linier Alkyl Sulfonat, atau lebih sering jika kita lihat di berbagai label produk Detergen yang kita pakai dengan nama LAS yang relatif lebih ramah lingkungan. Akan tetapi penelitian terbaru oleh para ahli menyebutkan bahwa senyawa ini juga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit terhadap lingkungan. Menurut data yang diperoleh bahwa dikatakan alam lingkungan kita membutuhkan waktu selama 90 hari untuk mengurai LAS dan hanya 50% dari keseluruhan yang dapat diurai.

Efek paling nyata yang disebabkan oleh limbah Detergen rumah tangga adalah terjadinya eutrofikasi (pesatnya pertumbuhan ganggang dan enceng gondok). Limbah Detergen yang dibuang ke kolam ataupun rawa akan memicu ledakan pertumbuhan ganggang dan enceng gondok sehingga dasar air tidak mampu ditembus oleh sinar matahari, kadar oksigen berkurang secara drastis, kehidupan biota air mengalami degradasi, dan unsur hara meningkat sangat pesat. Jika hal seperti ini tidak segera diatasi, ekosistem akan terganggu dan berakibat merugikan manusia itu sendiri, sebagai contoh saja lingkungan tempat pembuangan saluran selokan. Secara tidak langsung rumah tangga pasti membuang limbah Detergennya melalui saluran selokan ini, dan coba kita lihat, di penghujung saluran selokan begitu banyak eceng gondok yang hidup dengan kepadatan populasi yang sangat besar.

Selain merusak lingkungan alam, efek buruk Detergen yang dirasakan tentu tak lepas dari para konsumennya. Dampaknya juga dapat mengakibatkan gangguan pada lingkungan kesehatan manusia. Saat seusai kita mencuci baju, kulit tangan kita terasa kering, panas, melepuh, retak-retak, gampang mengelupas hingga mengakibatkan gatal dan kadang menjadi alergi.

Detergen sangat berbahaya bagi lingkungan karena dari beberapa kajian menyebutkan bahwa Detergen memiliki kemampuan untuk melarutkan bahan bersifat karsinogen, misalnya 3,4 Benzonpyrene, selain gangguan terhadap masalah kesehatan, kandungan detergen dalam air minum akan menimbulkan bau dan rasa tidak enak. Sedangkan tinja merupakan jenis vektor pembawa berbagai macam penyakit bagi manusia. Bagian yang paling berbahaya dari limbah domestik adalah mikroorganisme patogen yang terkandung dalam tinja, karena dapat menularkan beragam penyakit bila masuk tubuh manusia, dalam 1 gram tinja mengandung 1 milyar partikel virus infektif, yang mampu bertahan hidup selama beberapa minggu pada suhu dibawah 10 derajat Celcius.

Dalam jangka panjang, air minum yang telah terkontaminasi limbah Detergen berpotensi sebagai salah satu penyebab penyakit kanker (karsinogenik). Proses penguraian Detergen akan menghasilkan sisa benzena yang apabila bereaksi dengan klor akan membentuk senyawa klorobenzena yang sangat berbahaya. Kontak benzena dan klor sangat mungkin terjadi pada pengolahan air minum, mengingat digunakannya kaporit (dimana di dalamnya terkandung klor) sebagai pembunuh kuman pada proses klorinasi.

Pada percobaan tersebut dapat dianalisa bahwa Detergen itu memang mempunyai dampak buruk terhadap berbagai lingkungan kehidupan kita. Baik itu lingkungan terrestrial dimana kita hidup, kemudian lingkungan perairan termasuk organisme yang hidup di dalamnya, atau bahkan juga lingkungan kesehatan manusia sendiri yang sebenarnya tanpa kita sadari mulai perlahan-lahan menyerang kesehatan kita.

Detergen fosfat tinggi seperti tri-natrium fosfat (TSP) dapat dibeli di beberapa toko cat dan perangkat keras. Pembersihan secara teratur dengan Detergen fosfat tinggi telah terbukti efektif dalam mengurangi debu di yang terdapat di jendela dan di sekitar pintu.Apa yang terjadi jika limbah Detergent bercampur dengan air?Detergent memiliki efek beracun dalam air. Semua Detergent menghancurkan lapisan eksternal lendir yang melindungi ikan dari bakteri dan parasit, selain itu detergent dapat menyebabkan kerusakan pada insang. Kebanyakan ikan akan mati bila konsentrasi Detergent 15 bagian per juta. Detergent dengan konsentrasi rendah pun sebanyak 5 ppm tetap dapat membunuh telur ikan. Surfaktan Detergen pun tak kalah berbahaya karena jenis detergent ini terbukti mengurangi kemampuan perkembangbiakan organisme perairan.

Detergen juga memiliki andil besar dalam menurunkan kualitas air. Bahan kimia organik seperti pestisida dan fenol akan mudah diserap oleh ikan, dengan konsentrasi Detergen hanya 2 ppm dapat diserap ikan dua kali lipat dari jumlah bahan kimia lainnya.Detergent juga memberi efek negatif bagi biota air. Fosfat dalam Detergen dapat memicu ganggang air tawar bunga untuk melepaskan racun dan menguras oksigen di perairan. Ketika ganggang membusuk, mereka menggunakan oksigen yang tersedia untuk mempertahankan hidupnya.

Dalam sebuah literatur disebutkan, ada fakta yang menarik seputar air di bumi ini. Jumlah total air di bumi saat ini relatif sama dengan jumlah total air tercipta. Yaitu 70 persen permukaan bumi kita adalah air. Komposisinya adalah 67 persen terdiri dari air asin dan tiga persen air tawar. Prosentasi air tawar itu terdiri dari es, air tanah, air permukaan, dan uap air. Jumlah airnya saat ini memang sama akan tetapi yang berubah bentuknya. Tidak semua air tawar tersebut dapat di pakai, penyebabnya adalah pencemaran lingkungan yang dibuat oleh manusia sendiri seperti limbah dari pemakaian detergen.

5.     Pencegahan Bahaya Detergen

Kesadaran masyarakat pengguna Detergen mesin akan dampak dibalik manfaat Detergen mesin cuci perlu ditingkatkan. Peran serta masyarakat dalam mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan Detergen sangat diharapkan. Banyaknya pilihan produk yang diinformasikan melalui iklan memang bisa menguntungkan konsumen. Tetapi konsumen tetap perlu berhati-hati, karena kesalahan memilih produk akan merugikan konsumen sendiri. Sebaiknya konsumen memilih Detergen yang pada kemasannya mencantumkan penandaan nama dagang, isi / netto, nama bahan aktif, nama dan alamat pabrik, nomor ijin edar, nomor kode produksi, kegunaan dan petunjuk penggunaan, juga tanda peringatan serta cara penanggulangan bila terjadi kecelakaan. Selain itu dianjurkan bagi konsumen untuk memilih produk yang mencantumkan bahan aktif yang lebih aman dan ramah lingkungan. Informasi mengenai produk ramah lingkungan dapat dilihat pada label baik berupa logo hijau maupun klaim ramah lingkungan. Selain itu produsen sebaiknya memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai produknya.

Kemampuan Detergen untuk menghilangkan berbagai kotoran yang menempel pada kain atau objek lain, mengurangi keberadaan kuman dan bakteri yang menyebabkan infeksi dan meningkatkan umur pemakaian kain, karpet, alat-alat rumah tangga dan peralatan rumah lainnya, sudah tidak diragukan lagi. Oleh karena banyaknya manfaat penggunaan Detergen, sehingga menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern.

Ada dua ukuran yang digunakan untuk melihat sejauh mana produk kimia aman di lingkungan yaitu daya racun (toksisitas) dan daya urai (biodegradable). ABS dalam lingkungan mempunyai tingkat biodegradable sangat rendah, sehingga Detergen ini dikategorikan sebagai ‘non-biodegradable’. Dalam pengolahan limbah konvensional, ABS tidak dapat terurai, sekitar 50% bahan aktif ABS lolos dari pengolahan dan masuk dalam sistem pembuangan. Hal ini dapat menimbulkan masalah keracunan pada biota air dan penurunan kualitas air. LAS mempunyai karakteristik lebih baik, meskipun belum dapat dikatakan ramah lingkungan. LAS mempunyai gugus alkil lurus / tidak bercabang yang dengan mudah dapat diurai oleh mikroorganisme.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam menggunakan Detergen adalah cara penggunaan yang benar. Pada beberapa Detergen bubuk ternyata terdapat petunjuk yang tidak tepat. Yaitu ketika konsumen dianjurkan menggunakan takaran genggam. Hal ini sungguh berisiko karena Detergen bersifat basa yang berarti korosif terhadap kulit. Apalagi jika kulit pengguna bersifat sensitif, maka takaran Detergen yang menggunakan istilah ‘genggam’ tersebut akan langsung memberikan reaksi pada kulit berupa gatal, mengering dan pecah-pecah. Selain itu, takaran genggam bukan ukuran yang bersifat pasti, karena hanya berupa kira-kira yang sangat tergantung kepada ukuran tangan seseorang. Jadi kecenderungan konsumen untuk menggunakan berlebihan memang besar. Disamping itu, karena slogan-slogan pada iklan produk Detergen baik di media elektronik maupun media cetak, timbul persepsi konsumen bahwa busa banyak bisa mencuci lebih bersih. Padahal busa yang terlalu banyak bukan berarti Detergen menjadi lebih efektif, malah sebaliknya, daya cucinya terhambat. Selain itu keberadaan busa-busa di permukaan badan air menjadi salah satu penyebab kontak udara dan air terbatas sehingga menurunkan oksigen terlarut. Dengan demikian akan menyebabkan organisme air kekurangan oksigen dan dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu sebaiknya konsumen menggunakan takaran khusus untuk Detergen dan produsen menyediakan alat takar tersebut di dalam kemasan produknya.

Air yang tercemari detergen dapat mengancam kehidupan organisme yang hidup di dalamnya, salah satunya adalah ikan. Selain ikan masih banyak organisme lain, seperti fitoplankton, zooplankton/protozoa, cyanobacteria, dan lain-lain. Jika organisme-organisme seperti fitoplankton mati, maka zooplankton akan mati karena tidak ada makanan, ikan-ikan pun akan mati karena zooplankton yang biasa dimakan tidak ada. Dengan kata lain detergen dan polutan lainnya yang mencemari air dapat memusnahkan seluruh organisme yang hidup di dalamnya.Besar tidaknya pengaruh detergen dan polutan lainnya pada ikan dan makhluk hidup lain tergantung pada konsentrasi polutan tersebut. Semakin tinggi konsentrasi polutan, semakin besar pengaruhnya.

Sabun dan detergen dapat menjadikan lemak dan minyak yang tadinya tidak dapat bercampur dengan air menjadi mudah bercampur. Sabun dan detergen dalam air dapat melepaskan sejenis ion yang memiliki bagian yang suka air (hidrofilik) sehingga dapat larut dalam air dan bagian yang tidak suka akan air (hidrofobik) sehingga larut dalam minyak atau lemak.Jika dalam pakaian yang dicuci dengan detergen terdapat kotoran lemak maka bagian ion yang bersifat hidrofobik masuk ke dalam butiran lemak atau minyak dan bagian ion tersebut yang bersifat hidrofilik akan mengarah ke pelarut air. Keadaan ini menyebabkan butiran-butiran minyak akan saling tolak-menolak karena menjadi bermuatan sejenis. Akibatnya, kotoran lemak atau minyak yang telah lepas dari pakaian tidak dapat saling bersatu lagi dan tetap berada dalam larutan.

Kita perlu hati-hati dalam memilih bahan pembersih, bahan tersebut jangan sampai menimbulkan pengaruh yang buruk terhadap lingkungan. Beberapa jenis detergen sukar diuraikan oleh pengurai. Jika detergen ini bercampur dengan air tanah yang dijadikan sumber air minum manusia atau binatang ternak maka air tanah tersebut akan membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, kita sebaiknya memilih detergen yang limbahnya dapat diuraikan oleh mikrorganisme (biodegradable). Pengaruh buruk yang dapat ditimbulkan oleh pemakaian detergen yang tidak selektif atau tidak hati-hati adalah:

  1. rusaknya keindahan lingkungan perairan;
  2. terancamnya kehidupan hewan-hewan yang hidup di air; dan
  3. merugikan kesehatan manusia.

Gunakanlah detergen sebijaksana mungkin, jangan buang air cucian ke perairan yang banyak organisme yang hidup di dalamnya. Gunakanlah ilmu pengetahuan kita untuk menciptakan solusi masalah ini, misalnya detergen yang ramah lingkungan.

DAFTAR PUSTAKA

Adit (2010). Bahan Kimia Berbahaya dalam Kehidupan Sehari-Hari. From http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/pelajaran-kimia/bahan-kimia-berbahaya-dalam-kehdupan-sehari-hari/, 16 Oktober 2011.

Arif (2011). Kimia. From http://k2oke.multiply.com/journal/item/43/Kimia, 23 Oktober 2011.

Ayah, Benny (2007). Softening Pelunakan pada Air Sadah. From http://bennysyah.edublogs.org/2007/04/27/softening-pelunakan-pada-air-sadah, 23 Oktober 2007.

“Berpacu Menyelamatkan Air Bersih”, Banjarmasin Post, 23 Maret 2011. Hal 26.

Biasa, manusia (2010). Daya Kerja Detergen. From http://funny-mytho.blogspot.com/2010/12/daya-kerja-Detergen.html, 23 Oktober 2011.

Diklat Jauh Wirausaha (2011). Detergen. From http://www.diklatjauh.com/2011/03/Detergen.html, 16 Oktober 2011.

Dwi, Bardiana (2011). Macam-Macam Detergen. From http://kimiadahsyat.blogspot.com/2011/02/macam-macam-detergen.html, 16 Oktober 2011.

Hart Harold, dkk. 2003. Kimia Organik. Jakarta : Erlangga

Made in China (2011). China Caustik Soda 99 96 Flakes Sodium Hydroxide NaOH. From http://www.made-in-china.com/showroom/gzhanglian/product-detailOeFEqLdGrxhb/China-Caustic-Soda-99-96-Flakes-Sodium-Hydroxide-NaOH-.html, 23 Oktober 2011.

Maswan, Fadjar (2011). Bahan Kimia dalam Rumah Tangga. From http://www.scribd.com/doc/51696399/06-Bab-5-bahan-kimia-dalam-rumah-tangga. 22 Oktober 2011.

Matsjeh, Sabirin., dkk. 1996. Kimia Organik 2. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Raudatul, Jannah (2011). Tempat Aneh di Dunia. From http://jannahraudatul.wordpress.com/2011/03/07/tempat-%E2%80%93-tempat-aneh-di-dunia, 23 Oktober 2011.

NEGARA DAN KONSTITUSI

Standar

NEGARA DAN KONSTITUSI

 

Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, terlepas dari apakah konstitusi tersebut telah dilaksanakan dengan optimal atau belum. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tak bisa dipandang sebelah mata.

  1. A.    Eksitensi Negara
    1. 1.      Pengertian Negara

Dalam Insiklopedia Indonesia, dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang mencakup berbagai kehidupan. Dasar Negara yang di gunakan di Indonesia adalah Pancasila, nilai-nilai luhur yang terkandung. Pancasila telah ada dalam kalbu bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.

Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Pengertian tentang Negara telah banyak di definisikan oleh para ahli filsuf Yunani Kuno, para ahli abad pertengahan, sampai abad modern. Beberapa pendapat tersebut antara lain:

  1. a.      Pendapat Aristoteles (Schmandt, 2002), negara adalah komunitas keluarga dan kumpulan keluarga yang sejahtera demi kehidupan yang sempurna dan berkecukupan.
  2. b.      Jean Bodin (Schmandt, 2002), negara sebagai pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan berdaulat.
  3. c.       Riger Soltau, (Budiardjo, 2007; Agustino, 2007; Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007), negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  4. Robert M. Mac Iver (Soehino,1998;Agustino,2007), negara adalah asosiasa yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum diselenggarakan oleh pemerintah diberi kekuasaan memeksa.
  5. Miriam Budiardjo (2007), negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warganya untuk ketaatan melalui kekuasaan yang sah.
  6. 2.      Teori Terjadinya Negara

a)      Teori Teokrasi

Menurut teori ini, negara berdasarkan kehendak Tuhan. Paham ini muncul bahwa keyakinan keagamaan bahwa Tuanlah maha pencipta di langit dan bumi, pemegang kekuasaan tertinggi, tiada kekuasaan di dunia ini yang tidak berasal dari tuhan, termasuk negara. Penganut teori ini Thomas Aquinas, Agustinus, FJ. Sthal, maupun Hegel.

b)  Teori Organik

Teori ini pertama kali diperkenalakan oleh Plato bahwa negara organic bukanlah rakyat semata yang menjadi badan politik, juga bukan orang yang tinggal di wilayah geografis saja, tapi negara harus ada ikatan yang muncul yaitu keadilan.  Negara muncul karena ada kebutuhan yang sangat banyak dan beragam.

c) Teori Perjanjian

Teori perjanjian masyarakat memandang terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakt.

      d) Teori Kekuasaan

Menurut teori kekuasan, siapa yang berkemampuan untuk memiliki kekuasaan atau berhasil mencapai kekuasaan, selayaknya memegangg pucuk pemerintahan.

      e) Teori Kedaulatan

Teori kedaulatan rakyat memandang keberadaan Negara karena adanya kekuasaan tertinggi yang mampu mengatur kehidupan bersama masyarakat (negara).

  1. 3.      Bentuk Negara
  2. Negara Kesatuan (unitaris)

Negara kesatuan adalah Negara yang tersusun tunggal, Negara yang hanya berdiri satu Negara saja, tidak terdapat Negara dalam suatu Negara.

Dalam pelaksanaan pemerintah derah di nrgara kesatuan dapat di laksanakan dengan dua alternative system, yaitu:

  • Sistem desantralisasi, dimana daerah-daerah diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi)
  • Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu urusan dalam Negara tersebut langsung diatur an di urus oleh pemerintah pusat, termasuk segala hal yang menyangkut pemerintahan dan kekuasaan di daerah.
  1. b.      Negara Serikat (federasi)

Negara serikat adalah Negara yang merupakan gabungan dari beberapa, kemudian menjadi negara-negara bagian dari pada suatu Negara serkat.

 

  1. B.     Negara Indonesia

Berdasarkan berbagai teori terjadinya negara, kedaulatan Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, maka Negara Indoneia yang di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, dapat dijelaskan secara teoristis sebagai berikut:

 

  1. 1.      Lahirnya Negara Indonesia

Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan tujuan terakhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan merupakan alat untuk melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia mencapai cita-cita, membentuk masyarakat adil makmur, aman sentosa berlandaskan pancasila.

 

 

Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentunya negara serta susunan negara, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Demikian pula negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan ciri khas dan sejarahnya masing-masing.

Demikian pula bangsa dan Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda serta Jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, seperti masa kejayaan kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan kerajaan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa asing ke Indonesia maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Isi sumpah itu merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur negara yaitu satu nusa (wilayah) negara, satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah suatu pemerintahan negara.

Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Kita dapat mempelajari serta menelaah dokumen kenegaraan Indonesia, diantaranya adalah Pembukaan UUD 1945 terutama pada alenea satu sampai tiga yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bengsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia yang sadar dan bangkit melawan penjajah, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religious yang kemudian pernyataan kemerdekaan.

  1. 2.      Kedaulatan Indonesia

Pernyataan bangsa Indonesia terkait dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada alenea empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila (Notonagoro, 1975). Ketentuan lain dapat dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang0Undang dasar. Pasal ini dengan tegas menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan berdasarkan Undang-Undang Dasar..

Dengan memperhatikan pasal tersebut maka, bangsa Indonesia menyatakan dirinya secara langsung dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya kembali diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Disamping pengakuan kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga dipengaruhi pada teori kedaulatan hukum, dimana dalam tujuan pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, sebagaimana pernah dimuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen, menyatakan, Indonesia adalalah Negara hukum.

  1. 3.      Tujuan Negara Indonesia

Tujuan bernegara bangsa Indonesia yang harus diwujutkan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan pedamaian abadi, dan keadilan social.

Dari tujuan tersebut maka tujuan Negara Indonesia dipengaruhi oleh teori tyujuan Negara untyuk menunjukkan suatu ketertiban. Bila dilihat secara umum, bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, lebih menekankan pada terwujudnya kesejahteraan bangsa Indonesia yang mampu bertindak atas dasr nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik perannya sebagai individu maupun dalam kehidupan social bangsa Indonesia.

  1. 4.      Bentuk Negara Indonesia

Dilihat dari bentuk Negara, Indonesia termasuk pada Negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Bentuk kesatuan tercantum pada Pasal UUD 1945, dengan system desentralisasi dimana daerah-daerah dalam wilayah Negara diberikan hak otonomi, dengan titik berat otonomi pada daerah kabupaten dan kota. Pembagian wilayah Negara seperti tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan. Istilah republic sebagai kelanjutan dari Negara kesatuaan yang berbentuk republic menunjuk pada system pemerintah Negara yang dipimpim oleh Presiden.

 

  1. C.    Konstitusionalisme

Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan (Hamilton, 1931:255). Gagasan ini muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative kekuasaan umum dalam suatu kehidupan umat manusia.

Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara. Organisasi Negara itu diperlukan  oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama  dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukkan dan penggunaan mekanisme yang disebut dengan negara. Kuncinya adalah consensus general agreement. Jika kesepakatan iti runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang berkaitan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi.

Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau Konsensus, sebagai berikut:

  1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
  2. Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
  3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures). (Andrews 1968: 2)

Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita Negara) yang berfungsi sebagai philosofhiscegronslaag dan common platforms, di antara sesame warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.

Bagi bangsa Indonesia dasar filosofis yang dimaksud adalah dasar fisafat Negara pancasila. Lima prinsip dasar merupakan dasar filosofis bangsa negara tersebut adalah:

  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
  5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima prinsip dasar filsafat negara tersebut merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Meningkatkan atau memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

Kesepakatan kedua adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hokum dan konstitusi. Kesepakatan ini sangat principal karena dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama bahwa dalam segala hal dalam penyelenggaraan negara harus berdasarkan atas rule of law.

Dalam istilah The Rule of Low berbeda dengan istilah The Rule by Low. Dalam istilah terakhir ini, kedudukan hukum (law) digambarkan hanya bersifat instrumentalis atau hanya sebagai alat sedangkan kepemimpinan tetap berada di tangan orang atau manusia yaitu The Rule of Man by Law. Dalam pengertian demikian hukum dapat dipandang sebagai suatu kesatuan sistem uang puncaknya terdapat pengertian mengenai hukum dasar yang yang disebut konstitusi, baik itu dalam arti naskah yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dari pengertian ini kita kenal istilah Constitusional State yang merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi modern. Oleh karena itu kesepakatan tentang sistem aturan sangat peting sehingga konstitusi tidak berguna karena ia sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang mati hanya bernilai sematik dan tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan:

  1. Bangunan organ Negara  dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan
  2. Hubungan-hubungan antar organ Negara itu sama lain
  3. Hubungan antara organ-organ Negara itu dengan warga Negara.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama. Kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharpkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah diubah. Karena itulah mekanisme perubahan undang-undang dasar memang sudah seharusnya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Meskipun demikian harusnya konstitusi tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi tatkala orde baru.

Semua kesepakatan ini menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Dalam pengertian ini konstitusimengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu pertama, hubungan antara lembaga pemerintahan dengan warga negara. Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.

 

D. Konstitusi Indonesia

1. Pengantar

Dalam proses reformasi hukum dewasa ini sebagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (mahfud, 1999:64).

Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa orde lama dan orde baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden.karena latar belakang politik inilah maka masa orde baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 bahkan UUD 1945 seakan-akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.

Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya  sistem kekuasaan dengan “checks and balance” terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi Indonesia proses  reformasi terhdap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu kan mengantrkan bagsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaran

Amandemen pertama UUd 1945 dilakukan dengan memberikan  tambahan dan perubahan terhadap  pasal 9 UUD 1945. yang kedua di lakukan pada tahun 2000, ketiga thun 2001, dan yang terakhir pada tahuhun 2002 dan disahkan pada tnggal 10 agustus 2002.

 

2. Konstitusi

Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah sebuah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang di bentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan kerja sama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Herman Heller membagi pengertian konstitusi dalam tiga cakupan, yaitu:

  1. Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (mengandung arti politis dan sosiologis).
  2. Konstitusi adalah suatu kaidah yang hidup dimasyarakat (mengandung arti hukum atau yuridis).
  3. Konstitusi adalah kaidah yang ditulis dalam suatu naskah Undang-Undang tertinggi yang berlaku dalam suatu Negara.

 

Sifat konstitusi ada dua macam, yakni

  1. Flexibel (luwes) dan rigid (kaku).

Bersifat rigid, karena untuk mengubah konstitusi perlu prosedur yang rumit. Sedang bersifat flexible, konstitusi tersebut mudah mengikuti perkembangan jaman. Apabila diperlukan konstitusi  tidak membutuhkan prosedur yang istimewa atau rumit. Perubahan itu cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa.

  1. Formil dan materiil

Bersifat Formil berarti tertulis. Sedangkan bersifat Materiil dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara. (sama dengan konstitusi dalam arti relatif). Konstitusi yang besifat kaku tidak dapat megikuti perkembangan zaman karena tidak hanya memuat hal-hal pokok saja, namun juga memuat hal-hal yang penting. UUD 1945 meskipun perubahannya membutuhkan prosedur istimewa, namun bersifat luwes karena memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok-pokok saja sehingga mudah mengikuti perkembangan zaman.

Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuaaan tidak bertindak sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga Negara akan dilindungi.

Fungsi dan kedudukan konstitusi antara lain:

1. Membatasi kekuasaan si pengusaha dan menjamin hak warga Negara.

2. Merupakan percerminan keadaan masyarakat dan Negara bersangkutan.

3. Memberi petunjuk dan arahan kemana Negara akan di bawa.

4. Dasar dan sumberhukum bagi peraturan perundangan di bawahnya.

5. Produk politik yang tertinggi bagi suatu bangsa dalam membentuk dan menjalankan Negara.

 

Konstitusi hukum dasar ada dua, yakni hukum dasar tertulis dan yang tidak tertulis.,

  1. Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang dasar)

            konstitusi yang tertulis yakni Undang Undang Dasar. Hukum dasar meliputi dua macam yaitu,hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh karna itu sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S wade dalam bukunya Constitusional Law, undang – Undang dasar menurut sifat dan fungsi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

            Dalam penjelasan UUD 1945 di sebutkan bahwa undang-undang dasr 1945 bersifat singkat  dan supel. Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lainyabhanya mencatat aturan peralihan dan aturan tambahan.Hal ini mengandung makna:

(1)        Telah cukup jikalau uandang-uandang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok.

(2)        Sifatya yang supel (elastis) dimaksudkan bahwa kita senantia harus terus berkembang,dinamis.

 

Menurut padmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat di kelompokan menjadi dua macam yaitu:

(1)        Penyelenggaraan kehidupan Negara.

(2)        Penyelenggaraan kesejahteraan social.

 

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, maka sifat-sifat Undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut :

(1)        Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat  bagi setiap warga Negara.

(2)        Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-undang dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangakan sesuai dengan sesui dengan perkembangan jaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.

(3)        Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional.

(4)        Undang-undang dasar 1945 dalam tertip hukum Indonesia merupakan peraturan-peraturan hukum positif tertinggi,di samping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertip hukum Indonesia.

 

  1. Hukum Dasar yang tidak tertulis (Convesional)

Konstitusi tidak tertulis dikenal dengan nama Convesional. Convesional adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Salah satu contoh konvensi yang berlaku di Indonesia adalah pelaksanaan pidato kenegaraan presiden menjelang peringatan Proklamasi 17 Agustus. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebgai berikut :

(1)        Merupakan kebiasaan yang berulangkali  dan terpeelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.

(2)        Tidak bertentangan dengan Undang-Undang dasar dan berjalan sejajar.

(3)        Di terima oleh seluruh rakyat.

(4)        Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang dasar.

Contoh-contoh Convensional antara lain sebagai berikut :

(1)        Peangabilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.

(2)        Pratek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain :

(a)        Pidato kenegaraan presiden republic Indonesia setiap tanggal  16 agustus di dalam siding dewan parwakilan rakyat.

(b)        Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan dan belanja negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.

 

Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung  adalah merupakan realisasi dari undang –undang dasar (merupakan pelengkap).Namun perlu di garis bawahi bila mana convensi ingin di jadikan menjadikan rumusan yang bersifat tertulis , maka yang berwenabg adalah MPR, dan rumusannya buukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.

Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk mrnjadi suatu aturan dasar yang tertulis , tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melaikan sebagai suatu keterapan MPR.

Disamping pengertian UUD, di prgunakan juga istilah lain yaitu “konstitusi”. Istilah berasal dari bahasa inggris  “constitution” atau dari bahasa belanda “constitutie”.terjamahan dari istilah tersebut adalah Undang-Undang Dasar,dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orangbelanda Dan jerman . yang dalam percakapan sehari –hari memakai kata “grondwet’ (grond:dasar, Wet= undang-undang) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.

Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai

Arti:

  1. Lebih luas dari pada undang-undang dasar atau
  2. Sama dengan pengertian undang-undang dasar.

 

Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian undang – undang dasar , karena pengertian undang-undang dasar hanya meliputi konstitusi saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang dasar.

Bagi Indonesia proses  reformasi terhdap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu kan mengantrkan bagsa Indonesia kearah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaran

Amandemen pertama UUd 1945 dilakukan dengan memberikan  tambahan dan perubahan terhadap  pasal 9 UUD 1945.yang kedua di lakukan pada tahun 2000, ketiga tahun 2001,dan yang terakhir pada tahuhun 2002 dan disahkan pada tnggal 10 agustus 2002. Dalam praktek ketatanegaraan pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang  Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Rebublik Indonesia Serikat bagi  Undang-Undamg Dasar Republik Indonesia (Totopandoyo, 1981:25.26)

  1. 3.      Keberadaan dan Tujuan Konstitusi

Menurut Mahfud MD (2002), secara umum konstitusi diartikan sebagai aturan dasar ketatanegaran yang setelah disarikan dari ajaran kedaulatan rakyat Rousseau, dipandang sebagai perjanjian masyarakat yang berisikan pemberian arah oleh masyarakat dalam penyelenggaraaan kekuasaan pemerintah negar. Dengan kata lain konstitusi sebenarnya tidak lain dari realisasi demokrasi dengan kesepakatan bahwa kebebasan penguasa ditentukan oleh pengusaha. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran atas konstitusi harus dipandang sebagai pelanggaran atas kontrak social.

D. Konstitusi atau Undang-Undang Dasar di Indonesia

1. Penetapan Undang-Undang Dasar dan Konstitusi Indonesia

2. Perubahan Konstitusi atau UUD di Indonesia

Beberapa cara perubahan UUD atau konstitusi di Indonesia dapat dilihat dari ketentuan UUD atau Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUd 1945 Proklamasi
  2. Perubahan Konstitusi dalam Konstitusi republik Indonesia Serikat
  3. Perubahan Undang-Undang Dassar dalam UUDS
  4. Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 pada periode Orde lama dan Orde Baru
  5. Perubahan Undang-Undang Dasar dalam UUD 1945 Amandemen

 

3. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen

Kedudukan UUD sebagai hukum dasar tertulis merupakan sumber hukum setiap produk hukum seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya.

      Pembukaan UUD 1945 Amandemen

Pembukaan UUD 1945 Amandemen, tidak mengalami perubahan sebagaimana awalnya UUD 1945 ditetapkan. Dapat tidaknya Pembukaan UUD 1945 dilakukan perubahan terdapat dua pandangan. Menurut Notonegoro, Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah yang fundamental keberadaan Negara Republik Indonesia, Pembukaan merupakan suatu rangkaian dengan proklamasi 17 agustus 1945, sehingga tidah boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilihan umum. Perubahan terhadap pembukan berarti pembukaan Negara Proklamasi, meski masih ada Negara Indonesia tetapi Negara terebut bukan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendapat lain dikemukakan oleh Mahfud MD (2000), bahwa semua hasil perbuatan manusia dapat d ubah, termasuk pembukaan UUd 1945. Semua itu sangat tergantung kepada dinamika masyarakat Indonesia.

      Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Batang Tubuh UUD ke dalam pasal-pasalnya. Empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah:

  1. Pokok pikiran I cerminan sila ke tiga
  2. Pokok pikiran II cerminan sila ke lima
  3. Pokok pikiran III cerminan sila ke empat
  4. Pokok pikiran IV cerminan sila ke satu dan ke dua.

      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002

Sistem pemerintahan Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dibagi atas tujuh , secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, sistem ini dikenal dengan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara.  Walaupun tujuh pokok tersebut tidak lagi sebagai dasar yuridis, namun tetap mengalami perubahan.  Sistem pemerintahan negara menurut  UUD 1945 setelah amandemen secara komparatif, sebagai berikut :

  1. Indonesia  ialah Negara yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechtstaat)

Negara Indonesia berdasrkan atas hukum (Rechtstaat), bukan kekuasaan belaka (Machtsstaat) memiliki makna bahwa Negara, termasuk Pemerintah beserta Lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melakukan tindakan apapun harus dilandasi maupun dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht), harus berhadapan dengan kekuasaan (macht), sehingga akan tampak rumusannya dalam pasal-pasal.  Tetapi juga harus sejalan dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 lalu diwujudkan oleh cita-cita hukum (rechsidee) yang merupakan hukum dasar tidak tertulis.

Pengertian Negara hukum baik dalam arti formal yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Juga dalam arti material, yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan kecerdasan seluruh bangsanya. Dengan landasan material tersebut, hendaknya setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan. Dua landasan tersebut adalah kegunaanya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechtnaigheid).

  1. Sistem Konstitusional

Berdasarkan sifat ini pemerintah atas system konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolut (kekuasaan tidak terbatas). Sehingga pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya.

 Dengan landasan keduanyanya, maka dapat diciptakan system mekanisme hubungan dan hokum antar lembaga Negara, yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan juga dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.

  1. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat

Sistem kekuasaan sebelum mengalami amandemen dinyatakan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: “Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungorgatan des willens des Statsvolkes). Majelis ini bertugas menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden), juga pemegang kekuasaan tertinggi. Sedangkan Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan majelis, dengan begitu Presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis dan wajib menjalankan keputusan-keputusan majelis.

Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 kekuasaan tertinggi ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).  MPR menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002, hanya memiliki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai masa jabatan atau jika melanggar suatu konstitusi.

d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi Di samping MPR dan DPR.

       Kekuasaan Presiden menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen , sebagai berikut :

“Di bawah  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada ditangan Presiden (Concentration of power responsibility upon the president) “.

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertingggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat (UUD 1945 Pasal 6A ayat (1)).

  1. Presiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPR

Menurut UUD 1945 sebelum amandemen menjelaskan :

“Di samping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang (Gezetzgebung) pasal 5 ayat (1) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan anggaran pendapatan dan belanja Negara (Staatsbergrooting) sesuai dengan pasal 23.

  1. Menteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Sistem ini dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 maupun dalam penjelasan UUD 1945, sebagai berikut :

“ Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahannya dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen). Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 Hasil Amandemen 2002).

  1. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas

Sistem ini dinyatakan secara tidak eksplisit dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002dan masih sesuai dengan penjelasan UUD 1945, sebagai berikut : 

Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung (UUD 1945 hasil Amandemen 2002 pasal 6A ayat (1)). Dengan demikian dalam system kekuasaan kelembagaan Negara Presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR bahkan sejajar dengan DPR dan MPR. Hanya jikalau Presiden melanggar Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar, maka DPR dapat melakukan Impeachment.

4. Negara Indonesia Adalah Negara Hukum

Menurut Penjelasan UUD 1945 , Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan sifat. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jika alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dulu oleh alat-alat yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.

Ciri-ciri suatu Negara hukum  :

ü  Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang menandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

ü  Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.

ü  Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan secara aman dalam melaksanakannya.

Sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum memberikan pengayom agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara. Dalam era reformasi ini, bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalikan peranan hokum, aparat penegak hokum bersama seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Adapun pembangunan hukum di Indonesia sesuai dengan tujuan Negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hokum yang bersumber pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusinya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

Bedjo, Zainul Akhyar. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Banjarmasin: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat.

WP Harsoyo, dkk. 1982. Pendidikan Moral Pancasila. Solo: Tiga Serangkai.

Sukonto Bambang Priyo. 2009. Panduan Belajar Pendidikan Keawrganegaraan. Yogyakarta: Primagama.

http://www.anneahira.com/negara-dan-konstitusi-indonesia.htm

 

TUGAS MATA KULIAH

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Disusun oleh:

  1. Dwi Pujiyanto                       A1E310011
  2. Novika Dyah Pratiwi              A1E310013
  3. Haris Fadillah                       A1E310207
  4. Nor Hillalyah A. Tasaji           A1E310225
  5. Hendri                                 A1E310230
  6. Disna Ariyanti                       A1E310236
  7. Eka Sari Pratiwi                    A1E310263
  8. Akhmad Riyadi                     A1E310264
  9. Eka Tridi Ariyani                   A1E310267
  10. Supriyadi                             A1E310397